Raja Salman Tiadakan Hukuman Mati Anak, Simak Selengkapnya

- 28 April 2020, 22:56 WIB
PRESIDEN Joko Widodo saat bertemu Raja Salman beberapa waktu lalu.*
PRESIDEN Joko Widodo saat bertemu Raja Salman beberapa waktu lalu.* /Instagram.com/@jokowi

RINGTIMES - Arab Saudi tidak akan memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan.

Demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), mengutip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman, seperti dilaporkan Reuters, Senin 27 April 2020.

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

Baca Juga: Inilah yang Menjadi Perbincangan Warganet Mengenai Asteroid Berkaitan Dengan Corona

Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.

Pihaknya mengatakan kerjaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad.

Baca Juga: Peraih Nobel Kesehatan Jepang Sebut Covid-19 Buatan Tiongkok? Cek Faktanya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Algojo Terbesar di Dunia setelah Iran dan Tiongkok, Raja Salman Tiadakan Hukuman Mati Anak

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami."

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x