Merinding, Gugus Tugas Covid-19 Mendengar Tangisan Kuntilanak

- 3 Mei 2020, 12:41 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat melakukan operasi pasien Covid-19, sejumlah petugas dan warga Malaysia diresahkan dengan suara tangisan kuntilanak.

Suara tersebut dianggap berasal dari beberapa individu pembuat onar yang ingin mengganggu operasi pemblokiran jalan yang dilakukan petugas dalam mencegah penyebaran pandemi covid-19.

Insiden di Jalan Tenom-Sipitang itu terjadi pada sekitar pukul 10.30 malam di hari Jumat, 1 Mei 2020, sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari Harian Metro, Sabtu 2 Mei 2020.

Baca Juga: Habiskan Waktu 1 Bulan di Antartika, Ahli Biologi Akui Dunia Makin Aneh

Tiga polisi dan dua anggota relawan yang saat itu berjaga di sana mendengar suara tangisan perempuan.

Suara tersebut menghilang saat kelima pria yang bertugas itu mencoba melacak sumber suaranya.

Seorang anggota polisi sempat merekam peristiwa itu yang membuat media sosial ramai mengatakan bahwa suara tersebut berasal dari makhluk halus.

Baca Juga: Penyekatan Masuk Perbatasan Kabupaten Tasikmalaya Diperketat

Menurut Ketua Polisi Daerah Tenom, Deputi Superintendan Hasan Majid, bunyi yang dikatakan makhluk halus itu tidak ada dan merupakan perbuatan tidak bertanggungjawab oleh individu yang mencoba menakut-nakuti otoritas.

"Lokasi itu memang benar di Jalan Tenom-Sipitang, namun bunyi tangisan wanita itu adalah bunyi yang diambil dari Youtube 'Kuntilanak menangis'," kata Hasan.

"Mereka entah mencoba menakut-nakuti atau bercanda. Tapi, polisi akan menyelidiki masalah ini," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pulogadung

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Hii...Merinding, Suara Tangisan Kuntilanak Ini Ganggu Petugas Covid-19

Kata Hasan, polisi telah mengadakan pencarian di dekat lokasi kejadian dan menemukan sebuah tempat di sebuah bukit yang baru ditebas.

Ia mengemukakan bahwa suara tangisan wanita itu diambil dari Youtube dan dimainkan dari bukit tersebut melalui pembesar suara atau gawai mereka.

"Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan kami mengingatkan mereka untuk menghentikan tindakan tersebut dan polisi akan melakukan investigasi terhadap pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Oknum Guru Tuai Kecaman, Akibat Permalukan Siswanya Hingga Bunuh Diri

Hukuman yang berlaku jika ditemukan bersalah adalah dipenjara hingga dua tahun atau membayar denda atau dua-duanya sekaligus, menurut peraturan KUHP bagian 189.

Selain itu, berlaku pula Peraturan 11 (1) Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (No.4) 2020, yaitu denda hingga RM 1.000 atau penjara hingga enam bulan atau keduanya sekaligus.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah