Inilah Surat Pernyataan ABK WNI Kapal Tiongkok yang Buang Jasad Ke laut

- 7 Mei 2020, 11:32 WIB
/

Dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia untuk itu akan diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dolar AS yang akan diberikan kepada ahli waris.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Untuk Binasakan Warga Tiongkok Muncul di Kuil Jepang

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Terungkap Surat Pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok yang Buang Jasad ke Laut

"Kalau dirupiahkan sekitar Rp150 juta. Jadi Nyawa seseorang diasuransikan dan dinilai Rp150 juta," kata Jang Hansol.

Terungkap pula dalam surat pernyataan, bahwa surat pernyataan tersebut sudah disetujui kedua orang tua dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau badan hukum Indonesia.

"Ditulis dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan," lanjut Jang Hansol membacakan tangkapan layar surat tersebut.

Baca Juga: Ilmuwan Jerman Temukan Antibodi Remdesivir Untuk Blokir Virus Corona

Surat tersebut juga ditandatangani di atas materai sehingga sah menurut aturan hukum.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok menyatakan menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x