ABK Indonesia Dilaporkan Minum Air Laut dan Berdiri Selama 30 Jam

- 7 Mei 2020, 15:02 WIB
/

Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Miftah Terkait Agama Didi Kempot Diperdebatkan

"KKP segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi," ucapnya.

Menurut dia, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia itu telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).

 

"Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC," paparnya.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Baca Juga: Anak Tiri Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah, Kini Hamil 8 Bulan

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah