Semakin Ketat, Tidak Pakai Masker di Qatar, Didenda Hingga Rp 800 Juta

- 15 Mei 2020, 16:30 WIB
/

RINGTIMES - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu 17 Mei 2020 masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Hal tersebut dilakukan untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mau diajak kerjasama dalam memutus tali penuluranan virus corona jenis baru COVID-19.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Baca Juga: Bupati Belitung Ikut Antarkan Kepulangan Dua Pasien Sembuh COVID-19

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).

Baca Juga: PT DI Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x