Warga Yahudi Pembakar Satu Keluarga Palestina Dinyatakan Bersalah

- 18 Mei 2020, 15:30 WIB
Amiram Ben-Uliel duduk sebelum mendengar vonis dalam kasus serangan pembakaran 2015, yang menewaskan seorang balita Palestina dan orang tuanya di desa Duma, Tepi Barat yang diduduki Israel, di Pengadilan Distrik Lod Tengah di Lod, Israel 18 Mei. 2020.*
Amiram Ben-Uliel duduk sebelum mendengar vonis dalam kasus serangan pembakaran 2015, yang menewaskan seorang balita Palestina dan orang tuanya di desa Duma, Tepi Barat yang diduduki Israel, di Pengadilan Distrik Lod Tengah di Lod, Israel 18 Mei. 2020.* /REUTERS/

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Pandemi, Beijing Bangun Labotorium P3

Pengacara Ben-Uliel mengatakan dia akan mengajukan banding terhadap putusan hari Senin di Mahkamah Agung Israel.

Kasus lima tahun telah menggarisbawahi apa yang dilihat orang Palestina sebagai kelambanan penumpasan Israel terhadap militan Yahudi, dibandingkan dengan respon cepat dan kadang-kadang mematikan oleh pasukan keamanan negara untuk tindakan serupa oleh orang-orang Arab.

Para pejabat Israel mengatakan penyelidikan terhadap pembakaran Duma dan serangan lain oleh orang Yahudi yang menentang kompromi teritorial dengan Palestina terhambat oleh tersangka yang beroperasi di sel-sel kecil yang terjalin erat dan menghindari pengawasan elektronik.

Baca Juga: Meski Sekolah Dijadikan Lokasi Isolasi COVID-19, Guru dan Siswa Aman

Saudara laki-laki Ali Dawabsheh, Ahmed, selamat dari serangan itu tetapi menderita luka bakar serius dan dirawat oleh kakeknya, Hussein.

“Saya menghabiskan satu tahun penuh di rumah sakit. Saya tidak ingin keluarga lain mengalami trauma ini. Sudah cukup,” kata Hussein Dawabsheh kepada wartawan di pengadilan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x