Baca Juga: Di Bundaran HI, Relawan Indonesia Bersatu Gelar rapid test Gratis
Masjid juga dapat menggelar ibadah jemaah dengan tetap menerapkan aturan jaga jarak serta memelihara kebersihan.
Pegawai sektor publik dan swasta juga akan diizinkan kembali bekerja di kantor.
Sementara itu, perkumpulan massa lebih dari 50 orang tetap tidak diperbolehkan di Arab Saudi. Aturan itu merujuk pada acara pernikahan dan pemakaman.
Baca Juga: Terkait Anggotanya Mengamuk Ditegur Soal Masker, Kapolrestabes Bandung Buka Suara
Sayangnya, pembatasan kunjungan ke masjid di Mekkah masih berlaku. Jam malam di kota yang terdapat Masjidil Haram di dalamnya itu pun masih ketat.
Oleh karenanya, ibadah haji dan umrah, yang menarik jutaan pengunjung dari seluruh dunia, akan tetap ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Arab Saudi, negara dengan sistem kerajaan di Asia Barat, sejauh ini mencatat 74.795 orang tertular COVID-19 dan 399 di antaranya meninggal dunia. Lebih dari 2.000 kasus COVID-19 baru masih ditemukan tiap hari di Arab Saudi.
Baca Juga: Saat Terpapar Covid-19 Pria dengan Jari Manis Lebih Panjang Miliki Risiko Kematian Rendah?
Jemaah di Kota Mekkah diperbolehkan melakukan ibadah di masjid mulai 21 Juni.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)