Sebelumnya, massa pendemo antipemerintah kembali turun ke jalan pada Minggu 24 Mei, dan menjadi aksi protes besar pertama pascawabah COVID-19, setelah pekan lalu pemerintah Tiongkok mengajukan rencana undang-undang keamanan nasional.
Para peserta aksi menggunakan tempat sampah beserta puing-puing untuk memblokade jalan. Pihak kepolisian memperingatkan pengguna jalan bahwa akan ada kendala di perjalanan.
Baca Juga: Hutang Kian Menumpuk, Tiongkok Kibarkan Bendera di Indonesia?
Aktivis menyebut undang-undang keamanan nasional akan menjadi akhir dari kewenangan otonomi Hong Kong, padahal wilayah itu diharapkan mempunyai kebebasan di bawah jaminan sistem "satu negara, dua sistem" setelah Inggris mengembalikannya kepada Tiongkok pada 1997.
"Meskipun kita sesungguhnya merasa takut, kita harus bersuara," kata Chang, salah satu peserta aksi protes yang mengenakan pakaian hitam dengan helm respirator khusus serta membawa kacamata antigas di dalam tasnya.
Pemerintah pusat Tiongkok serta pemerintah Hong Kong mengatakan tidak ada ancaman bagi otonomi kota itu dan regulasi tersebut akan difokuskan dengan sangat ketat.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: WHO Hentikan Uji Coba Obat Klorokuin di Indonesia?, Simak Faktanya