Indonesia Tangguhkan 2 Bulan Dana Bagi Organisasi Internasional

- 12 Juni 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 //Pemkab Probolinggo

RINGTIMES BANYUWANGI- Indonesia masuk dalam kategori negara yang terpaksa harus menangguhkan pembayaran biaya kontribusi pada organisasi internasional akibat krisis pandemi COVID-19.

"Tidak semua orang, hanya pada bulan Maret (Indonesia) sudah membayarkan separuhnya, tetapi setelah COVID-19, ada Perpres 54 Tahun 2020 terkait realokasi anggaran yang berdampak pada pembayaran kontribusi, maka Indonesia harus menangguhkan pembayaran tersebut," ujar Koordinator Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, Anita Luhulima.

Berbicara dalam webinar "Diplomasi Multilateral Indonesia Pascawabah" yang disiarkan langsung di kanal Youtube DG Multilateral, Kamis, Anita menyebut bahwa pihaknya akan mengantisipasi dua kemungkinan yang bisa terjadi di masa mendatang.

Baca Juga: Siap Hapus 'Bensu' dari Usahanya, Begini Sejarah Geprek Bensu Berdiri

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat bekasi.com dengan judul Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Indonesia Tangguhkan 2 Bulan Dana Bagi Organisasi Internasional

"Apakah penangguhan akan diteruskan sehingga tidak ada anggaran untuk itu atau ada anggaran untuk membayar kontribusi di tahun depan tetapi tidak ada anggaran bagi kementerian atau lembaga untuk mengoptimalkan peran, misalnya terkait kehadiran di forum," kata Anita seperti dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Saat ini Indonesia bergabung dengan 200 organisasi internasional antarpemerintah yang dikelola oleh 50 kementerian/lembaga dibantu oleh 17 satuan kerja Kementerian Luar Negeri dan 41 perwakilan RI.

Presiden Jokowi memberi arahan bahwa keanggotaan Indonesia di dalam organisasi internasional harus memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, termasuk manfaat ideologi, ekonomi, sosial, juga manfaat bantuan teknis.

Baca Juga: Berikut ini adalah 5 Manfaat Tidur dengan Posisi Miring ke Kanan

Nilai biaya kontribusi Indonesia secara akumulatif untuk 200 organisasi tersebut selalu naik setiap tahun, "dari sekitar Rp205 miliar pada tahun 2009, sekarang sudah hampir mencapai Rp1 triliun."

Sebagai anggota organisasi internasional, kewajiban membayar biaya kontribusi terkait dengan hak berbicara.

Jika tidak membayar dalam waktu tertentu secara berturut-turut, anggota akan kehilangan hak menyampaikan pendapat dalam forum dan hak suara dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Ngeri, Pemuda Bagorejo Ini Babak Belur Dianiaya Sekelompok ‘Pemabuk’

Bagi organisasi internasional, biaya kontribusi tersebut digunakan sebagai sumber pendanaan operasional serta untuk melaksanakan program kerja yang telah disepakati.

"Organisasi internasional mungkin perlu berupaya agar tidak terlalu mengandalkan anggaran dari biaya kontribusi negara-negara anggota saja, namun juga melihat sumber pendanaan inovatif, misal dengan skema blended finance (sumber dana dari sektor gabungan pemerintah, swasta, juga filantropi)," kata Anita mengusulkan (Puji Fauziah).

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah