Usai Lakukan Seksual dengan Bocah di Bawah Umur, Wanita ini Dibebaskan dari Penjara

- 2 Juli 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara //Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang wanita bernama Sophie Johnson (22), telah melakukan hubungan seksual dengan bocah lelaki berusia 14 tahun yang ia temui via online.

Dalam beberapa hari, Sophie telah melakukan tindakan seksual sebanyak tiga kali dengan anak sekolah.

Akibat perbuatannya tersebut, ia ditangkap polisi. Namun, menurut informasi, saat ini Shopie telah dibebaskan dari penjara.

Baca Juga: Inilah Harga Hp Oppo 2 Juli 2020, OPPO A3S, OPPO A5 2020, OPPO A52, OPPO A92, OPPO A12

Pengadilan Newcastle Crown menjelaskan bahwa, dalam kasus ini, pelaku telah mencoba untuk mengabaikan usia bocah lelakinya.

Pelaku juga menjelaskan, bahwa dia mengira bocah tersebut telah berusia lebih dari 16 tahun.

Begitu dia menyadari betapa muda bocah tersebut, dia menghentikan apa yang terjadi di antara mereka.

Baca Juga: Mobilnya Terbakar, Via Mengaku Alphardnya Tidak dalam Perlindungan Asuransi

Seorang penuntut, Gavin Doig, mengatakan bahwa ada kasih sayang yang tulus di antara mereka dan aktivitas seksual hanya terjadi dalam waktu singkat.

Bocah tersebut tidak memberikan pernyataan tentang dampak terhadap dirinya sebagai korban, dan sementara dia sendiri tidak bicara banyak tentang kasus tersebut, dia tidak ingin memberikan informasi lebih lanjut lagi.

Johnson, dari Normanton Terrace, Elswick, Newcastle, tidak diberikan hukuman dan mengaku bersalah atas lima tuduhan aktivitas seksual dengan seorang anak.

Baca Juga: Netizen Kecewa Kepada Youtube Usai Aksi Prank Nino Kuya Kepada Anang Hermansyah

Ia terpaksa harus diberikan hukuman tatanan komunitas tiga tahun dan harus menandatangani daftar pelanggar seks selama lima tahun.

"Ini adalah hubungan kasih sayang timbal balik, tidak ada tekanan satu sama lain," ujar Hakim Sarah Mallett.

Pengadilan mengatakan bahwa tindakan Johnson tersebut memiliki dampak signifikan pada dirinya.

Baca Juga: Kakek Pensiunan ini Lanjutkan Hobinya Bermain Pokemon Dua Tahun Silam

Johnson harus meninggalkan rumah dan keluarganya serta kehilangan pekerjaan karena kesalahannya itu.

"Saya harap kamu sangat menyesal," ujarnya.

Hakim juga mengatakan, masa depan pekerjaan Sophie akan menemui masalah.

Baca Juga: Kini Tiongkok Minta AS untuk Memuat Berita Operasional Negara

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Seorang Wanita Dibebaskan dari Penjara Usai Lakukan Tindak Asusila dengan Bocah di Bawah Umur

"Anda telah mengalami hukuman yang signifikan dalam satu dan lain cara sebagai akibat dari pelanggaran. Itu tidak mengesampingkan efek pelanggaran seperti ini pada korban mereka, tetapi tidak ada pernyataan pribadi korban dan saya mengerti dia telah mencoba untuk melakukan kontak lebih lanjut dengan Anda," ujarnya pada Johnson.

Ia berharap, tidak akan ada efek berbahaya untuk jangka panjang terhadap bocah.

Pengadilan mendengar bahwa Sophie yang belum dewasa untuk usianya, mulai berkomunikasi dengan para bocah secara online dan mereka bertukar pesan sebelum bertemu.

Baca Juga: Pemerintah Lelang Mobil dengan Harga Murah, Mulai dari Harga Rp24 Juta

Penny Hall, membela dan mengatakan bahwa Johnson memiliki kesulitan dan tidak mengetahui usia dari bocah tersebut.

"Dia seorang wanita muda yang memiliki tingkat kematangan yang jauh lebih muda dari usianya dan dia memiliki kerentanannya sendiri," ujarnya.

Dia menyebut bahwa Sophie menyesal dan malu, ia meyakinkan bahwa pengadilan tidak akan pernah bertemu dengan Sophie.

Baca Juga: Tak Tahu Jika Konsumsi Ganja, Satu Keluarga ini Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

"Dia kehilangan kariernya, harus meninggalkan daerah asalnya di mana keluarganya berada dan kesehatan mentalnya memburuk dan ini telah membayangi dirinya untuk jangka waktu yang lama," ujarnya.***( Tim PRMN 02 /Pikiran Rakyat)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x