Terungkap, Dilihat dari Akta Kelahiran Putranya, Nama Meghan Markle Bukan Nama Aslinya

- 17 Juli 2020, 12:00 WIB
Meghan Marklee.*
Meghan Marklee.* /Career Girl Daily/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sama seperti bayi yang baru lahir pada umumnya, pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle membuat akta kelahiran untuk putra semata wayangnya, Archie Mountbatten-Windsor yang lahir pada tahun 2018 lalu.

Akta kelahiran Archie memuat detail informasi tentang kapan dan di mana dia dilahirkan, serta informasi kedua orang tuanya.

Dalam akta kelahiran Archie tersebut dituliskan pekerjaan dari Meghan sebagai Princess of the United Kingdom.

Baca Juga: Tiongkok Ancam Dunia Menggunakan Rudal dengan Jangkauan, Akurasi, dan Hulu Ledak Tercanggih

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Portal Jember, sebuah akta kelahiran merupakan catatan publik sehingga hal tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas.

Melihat akta kelahiran tersebut, banyak masyarakat Inggris justru merasa bingung.

Pasalnya, seseorang yang bisa menjadi Princess of the United Kingdom hanyalah seorang keturunan murni dari kerajaan.

Kendati demikian, secara resmi, Ratu Elizabeth memperkenalkan Meghan sebagai Duchess of Sussex pada hari pernikahannya bersama Pangeran Harry.

Baca Juga: Anda Bisa Membeli Kewarganegaraan di Kepulauan Karibia untuk Terbebas dari Covid-19

Sedangkan gelar lengkap Meghan pada akta kelahiran putranya adalah Her Royal Highness The Duchess of Sussex.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x