Hati-Hati Tertipu, Simak Perbedaan Ponsel Rekondisi hingga Ilegal, Jadilah Konsumen Cerdas

- 12 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel /WARTA PONTIANAK

Oleh sebab itu, konsumen harus lebih berhati-hati dalam membeli HP.

Sebelum membeli HP, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu kondisi HP tersebut secara keseluruhan. Kita juga harus tau perbedaan HP ilegal, rekondisi dan refurbished.

Baca Juga: 4 Bumbu Dapur Rendah Purin Bantu Cegah Asam Urat Kambuh, Begini Cara Mengolahnya

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari unggahan instagram kemenkominfo, Sabtu, 12 Desember 2020, berikut ini perbedaan antara HP ilegal, rekondisi dan refurbished,

1. Ponsel ilegal atau black market (BM)

Ponsel ilegal yang berasal dari pasar gelap adalah ponsel yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur.

Yakni memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan lolos sertifikasi Sumber Daya Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI).

Baca Juga: 4 Bumbu Dapur Rendah Purin Bantu Cegah Asam Urat Kambuh, Begini Cara Mengolahnya

2. Ponsel rekondisi

Selanjutnya yaitu ponsel rekondisi yang merupakan ponsel yang rusak lalu diperbaiki dan komponennya diganti oleh pihak yang tidak resmi.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah