Hati-Hati Tertipu, Simak Perbedaan Ponsel Rekondisi hingga Ilegal, Jadilah Konsumen Cerdas

- 12 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel /WARTA PONTIANAK

Cara yang digunaka yaitu dengan kanibal atau mengambil komponen ponsel lainnya yang sejenis.

3. Ponsel refurbished

Ponsel ini sama seperti rekondisi, namun perbaikan dan penggantian komponen dilakukan oleh pihak resmi.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Cek Jam Tidur Anda dan Temukan Rahasia Kepribadian Anda

Atau bisa juga disebut pabrik resmi pembuat ponsel secara langsung. Seperti ponsel yang memiliki kerusakan namun masih memiliki garansi.

Lalu ponsel mana yang aman dibeli? Berikut saran dari Kemenkominfo.

- Ponsel resmi yang masuk sesuai aturan.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya, Inilah Pertanda Ratu Adil Segera Tiba, Salah Satunya Muncul Bintang Pari

- Ponsel yang lolos sertifikasi SDPPI Kominfo. Tertera pada kemasan ponsel dengan format "Nomor sertifikat /SDPPI/tahun pembuatan".

- Memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah