Hati-Hati Tertipu, Simak Perbedaan Ponsel Rekondisi hingga Ilegal, Jadilah Konsumen Cerdas

- 12 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel /WARTA PONTIANAK

- Ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar.

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Keladi Paling Cantik, Corak dan Warnanya Mempesona, Segera Miliki Sekarang

Itu tadi perbedaan ponsel ilegal, rekondisi dan refurbished. Jadilah konsumen yang cerdas dan telitilah sebelum membeli.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah