Hati-hati Meski Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Seperti Ini

- 27 Juli 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi Helm
Ilustrasi Helm //Unsplash

RINGTIMES BANYUWANGI - Helm merupakan salah satu syarat wajib pengendara sepeda motor sebelum mereka membawa kendaraan roda dua tersebut di jalan raya.

Tak sembarang helm, pihak Kepolisian telah mengatur jenis helm yang boleh digunakan oleh pengendara motor ketika berada di jalan raya.

Helm yang boleh (dan wajib) digunakan ketika berada di jalan raya itu adalah helm yang sudah memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Peristiwa 27 Juli: Pecahnya Kudatuli, Hingga Pembukaan Olimpiade London

Kendati demikian, ketika seorang pengendara sepeda motor sudah mengenakan helm SNI, belum tentu jadi jaminan bahwa dirinya bisa lolos dari tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Bukan hanya SNI saja, pemerintah juga telah membuat aturan tentang helm SNI seperti apa yang diperbolehkan beredar di industri helm Indonesia.

Aturan tersebut dijelaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kondisi di LCS Semakin Memanas, Mampukah Militer Australia Lawan China?

Baca Juga: Kondisi di LCS Semakin Memanas, Mampukah Militer Australia Lawan China?

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x