Hati-hati Meski Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Seperti Ini

- 27 Juli 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi Helm
Ilustrasi Helm //Unsplash

Baca Juga: Kondisi di LCS Semakin Memanas, Mampukah Militer Australia Lawan China?

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Walau Sudah Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Begini

Dalam aturan dijelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan helm dengan logo SNI tidak benar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.

Lantas bagaimana cara untuk membedakan helm dengan logo SNI yang asli atau palsu.

Pada tahun 2010 lalu, produsen helm di Indonesia sepekat untuk memberikan logo SNI berada di samping kiri helm.

Baca Juga: Mau Beli HP 5G? Berikut 5 Smartphone 5G Termurah di Tahun 2020

Tidak hanya berada di samping kiri helm, Logo SNI yang ada di sana bukan berupa stiker ataupun tinta.

Logo SNI yang benar berupa cetak timbul/Emboss.

Jika tidak didesain cetak timbul/emboss. Maka sudah bisa dipastikan bahwa helm tersebut palsu, dan tidak memiliki sertifikasi SNI.

Baca Juga: Update Harga Emas 27 Juli 2020, Logam Mulia Antam Retro dan Batik di Pegadaian

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah