‘Silat Lidah’ Suryono Dibalik Dugaan Suap Proyek Perikanan Banyuwangi

11 Mei 2020, 03:35 WIB
Ilustrasi Nelayan /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI – Laporan Investigasi Forum Tranparansi Publik (Fortrap) tentang dugaan suap proyek di Dinas Perikanan Banyuwangi, Jawa Timur mengungkap bukti-bukti keterlibatan Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Suryono Bintang Samudra.

Bukti kwitansi dan bukti transfer ke rekening milik Suryono Bintang Samudra yang dimiliki Fortrap bisa menjadi bukti permulaan bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan fee proyek Dinas Perikanan Banyuwangi.

Pengakuan salah satu rekanan yang menyebut pernah beberapa kali ‘setor uang pelicin’ kepada Suryono Bintang Samudra untuk mendapat proyek di Dinas Perikanan Banyuwangi juga bisa dijadikan bukti tambahan.

Baca Juga: Benarkah Akun Kartu Prakerja Bisa Dijual Rp 3 Juta? Simak Faktanya

Namun demikian, bukti-bukti yang merujuk keterlibatan Suryono Bintang Samudra dalam dugaan suap atau fee proyek Ia bantah secara langsung.

Saat dikonfirmasi Ringtimes Banyuwangi terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap atau fee proyek Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra mengakui pernah beberapa kali menerima uang dari rekanan.

“Iya, saya pernah menerima (uang dari rekanan), dan itu saya pinjam uang, bukan fee proyek,” ungkap Suryono Bintang Samudra, pada Jumat (8/5/2020) melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Saat Pulang Tanpa Gejala, Pemudik dari Jakarta Ini Positif Covid-19

Terkait jumlah uang yang pernah Ia terima dari rekanan, Suryono Bintang Samudra mengaku sudah lupa. “Intinya saya pinjam uang, bukan menerima fee proyek,” tegasnya.

Bahkan Suryono Bintang Samudra secara gamblang mengatakan siap diperiksa aparat penegak hukum untuk membuktikan jika dirinya tidak pernah menerima suap atau fee proyek atas jabatannya sebagai Kepala Bidang Budidaya Perikanan.

Pada kesempatan itu, Suryono Bintang Samudra juga menjelaskan bahwa salah satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perikanan Banyuwangi adalah dirinya.

Baca Juga: Sempat Kabur dari Patroli PSBB, Dua Mahasiswa Ini Berhasil Diamankan

“Menang KPA adalah kepala bidang (Kabid),” jelasnya.

Sedangkan untuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), lanjut Suryono Bintang Samudra, dipegang oleh kepala seksi (Kasi).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dalam proyek dengan nilai dibawah Rp 200 Juta, memang dilakukan skema penunjukan langsung (PL). Namun demikian, sekali lagi Ia membantah tuduhan praktik suap dalam menentukan rekanan yang ditunjuk.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Billie Eilish Tulis Materi Lagu Baru

“Untuk mementukan rekanan yang layak mengerjakan proyek, terlebih dahulu kita verifikasi persyaratan melalui musyawarah antara KPA dan PPTK. Setelah itu baru ditentukan siapa yang lolos,” paparnya.

Suryono Bintang Samudra mengatakan, penunjukan rekanan proyek PL dipastikan tetap melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

“Jadi penentunya tetap LPSE, (nama petugasnya) Tiar dan Sigit,” ujarnya.

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler