Selain itu, lanjutnya, setelah proses pencairan keuangan kepada para pelaku UMKM yang menerima order pengadaan masker, uang tersebut disetorkan kembali kepada oknum Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi.
Baca Juga: Agar Asam Lambung Turun Secara Alami, Konsumsi 6 Jenis Minuman Ini
“Semua proses pengadaan tidak boleh ada unsur KKN, dan jika benar terbukti, seharusnya pengadaan masker itu batal,” tegasnya.
Menanggapi klaim Nanin Octaviantie yang menyatakan selalu berkoordinasi dengan inspektorat dan kejaksaan dalam kegiatan pengadaan 1 juta masker, Amrullah menyebut dua instansi tersebut tidak sampai melakukan pengecekan secara mendalam.
“Itu hanya sebatas koordinasi, ini barang (masker) selesai, dicek berapa (jumlahnya). Mereka (Inspektorat dan kejaksaan) tidak mendalam untuk mengetahui bagaimana prosesnya, bagaimana proses penunjukan UMKM-nya, bagaimana proses pengadaan kainnya, bagaimana pembayarannya,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Anas Diminta Copot Nanin Octaviantie Terkait Dugaan Korupsi 1 Juta Masker
Menurutnya, Inspektorat dan kejaksaan kemungkinan belum mengetahui ada dugaan “dil-dilan” atau komitmen terselubung yang dibangun antara penerima order masker dengan oknum Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Pergadangan.
“Saya yakin kejaksaan dan inspektorat tidak mengetahui adanya dugaan setor uang dari UMKM yang diterima oknum dinas, dan mereka tidak mungkin dikasih tahu,” paparnya.
Amrullah meyakini, pernyataan Nanin Octaviantie yang tidak mengakui adanya dugaan praktik korupsi pengadaan 1 juta masker akan terbantahkan oleh pernyataan para pelaku UMKM.
Baca Juga: 5 Pengacara Segera Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan 1 Juta Masker di Banyuwangi