Edukasi Hukum, Orangtua yang Tak Laporkan Anak Pecandu Narkoba Bisa Terancam Pidana

- 22 Januari 2021, 11:40 WIB
Praktisi Hukum DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA.
Praktisi Hukum DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA. /Moh. Abd. Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Praktisi Hukum, DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA, mengimbau para orangtua untuk secara aktif memantau anaknya masing-masing. Karena, jika anak kedapatan mengkonsumsi narkoba, orangtua juga dapat dikenai pidana.

"Ketentuan ini tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana," ujar pria yang biasa di panggil Harry ketika diwawancarai Ringtimesbanyuwangi.com, Rabu, 20 Januari 2021.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009. Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca Juga: Pantai Kedung Derus Pondoknongko Kabat, Wisata Baru di Banyuwangi yang Harus Dikunjungi

Sedangkan dalam Pasal 55 disebutkan bahwa:

(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Harry melanjutkan, dalam Pasal 128 ayat 1 jo 134 ayat 2 UU Narkotika disebutkan hukuman yang dapat diterima orang tua jika anaknya positif mengkonsumsi narkoba. Dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Kerajinan Tali Kur Desa Pondoknongko Banyuwangi, Jadi Potensi Bisnis UMKM Menjanjikan

Sedangkan Pasal 134 ayat 2 disebutkan bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x