"Jadi hasil tes urin akan dirahasiakan. Ini diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP No 40 tahun 2013, PP No 25 tahun 2013, SE (Surat Edaran) No 4 tahun 2010 dan peraturan bersama stake holder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Harry.
Baca Juga: Penangkaran Penyu Semi Alami di Pantai Kedung Derus Pondoknongko, Kabat, Banyuwangi
Harry menambahkan, hal ini berbeda dengan seseorang yang ditangkap oleh BNN atau Polisi karena operasi narkoba dan dinyatakan positif mengonsunsumsi barang haram tersebut.
"Kalau hasil tangkapan bisa infokan hasilnya (tes urine). Makanya kalau rekan-rekan media menanyakan hasil tes urine tersangka narkoba bisa langsung ke BNN atau Polri," tuturnya.
Menurut Harry, hal ini merupakan upaya pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.(PEN)***