Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar pajak reklame, Alief menjawab secara normatif.
“Semua menjadi keputusan tim. Kalau melanggar regulasi tentu ada sanksi,” tegasnya.
Baca Juga: Miliarder Elon Musk Menuai Kecaman dari Netizen di Twitter
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi tidak bisa dikonfirmasi terkait aturan tentang perpanjangan ijin reklame bagi penunggak pajak.
Ringtimes beberapa kali mencoba menghubungi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini melalui sambungan telepon tapi tidak dijawab.
(Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya)