Dana Penanganan Covid-19 Banyuwangi Transfer ke SKPD, Bukan ke Rekanan

- 16 April 2020, 22:36 WIB
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat meninjau produksi ADP di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.*/
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat meninjau produksi ADP di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.*/ /Firman Sanyoto Twitter

“Karena darurat, usulanya gelondongan aja (tanpa rincian penggunaan anggaran), (SKPD) butuh berapa, kita transfer,” jelasnya.

Namun demikian, setiap SKPD wajib mempertanggung jawabkan anggaran penanganan Covid-19 dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam waktu satu bulan setelah anggaran digunakan.

Baca Juga: IMEI : Menghadirkan Layanan untuk Menangani Ponsel yang Hilang

Skema penyaluran anggaran penanganan Covid-19 di Banyuwangi tidak menerapkan skema seperti biasanya, yakni SKPD memberi surat perintah kerja (SPK) kepada rekanan penyedia barang atau jasa, dan BPKAD mentransfer ke rekening rekanan.

“Kalau saat ini SKPD yang kita transfer, dan yang membayar rekanan bukan kita, tapi SKPD,” tandasnya.

Anggaran melalui APBD tersebut, jelasnya, tidak termasuk untuk biaya perawatan pasien Covid-19, karena sudah ditanggung pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x