Potensi Korupsi, Panitia PTSL Pengatigan Banyuwangi Tidak Pasang Patok

- 1 Mei 2020, 03:05 WIB
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/ /Pikiran-Rakyat.Com

“Di tanah pengaju (pemohon) memang tidak ada patok, tapi kita kejar target, yang harus melakukan pengadaan patok ketua PTSL bukan saya,” kata Mulyadi, Kamis (30/4/2020) dilansir dari Faktanews.co.id.

Rosyidi Zein, Direktur Forum Transparansi Publik (Fortrap) menilai, tidak dipasangnya patok batas tanah berpotensi menjadi kasus korupsi yang dilakukan panitia PTSL.

“Dalam aturannya jelas disebut bahwa pemohon berhak menerima 3 buah tanda batas (patok) untuk setiap bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL,” jelasnya pada Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Pesawat NASA Akan Tabrak Asteroid, Demi Cegah Hantaman Dahsyat ke Bumi

Bahkan lanjut Rosyidi, uang pendaftaran Rp 150 Ribu per bidang tanah tersebut, selain untuk pengadaan patok, juga harus digunakan untuk biaya angkut sampai tanah yang akan diukur.

“Masyarakat jangan disuruh ambil patok sendiri. Itu anggarannya ada di panitia. Termasuk juga ongkos pasang patok. Kan sudah jelas itu aturannya,” tandasnya.

Rosyidi mengimbau kepada seluruh pemohon PTSL di Desa Pengatigan untuk bersama-sama menuntut hak pemasangan patok disetiap tanah yang didaftarkan.

Termasuk juga meminta panitia melakukan pengukuran ulang agar sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: BLT Desa di Banyuwangi Mulai Cair Bertahap, Tiap KK Terima Rp 600 Ribu

“Pengukuran tanah jangan dilakukan secara sembrono. Apalagi jika benar terbukti tidak melibatkan pemilik tanah dan tetangganya, bisa menyebabkan konflik dibelakang hari,” paparnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x