Hari Cahyo Bantah Dugaan Fee Proyek di Dinas Perikanan Banyuwangi

- 9 Mei 2020, 04:09 WIB
ILUSTRASI sektor perikanan. *
ILUSTRASI sektor perikanan. * /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Jawa Timur, Hari Cahyo Purnomo secara tegas membantah tudingan berbagai pihak yang menyebut ada ‘permainan’ fee proyek di dinas yang ia pimpin.

Melalui keterangan tertulisnya yang dikirim melalui pesan singkat kepada Redaksi Ringtimes Banyuwangi, Hari Cahyo mengatakan bahwa penentuan rekanan dilakukan melalui proses lelang.  

“Kegiatan fisik (diawali proses) secara lelang, dengan e-Budgeting, e-Kinerja,” jelas Hari Cahyo pada Jumat (8/5/2020) pukul 19.57 WIB.

Baca Juga: Pemdes Sukojati Banyuwangi Percepat Bedah Rumah Mbah Marhamah

Hari Cahyo menyebut, sesuai aturan pengawasan pekerjaan telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak pernah kenal langsung dengan pemborongnya (rekanan). (karena) langsung (ditangani) oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk teknis dan administrasinya,” tandasnya.

Lantas Hari Cahyo menyatakan setiap pekerjaan Dinas Perikanan Banyuwangi yang dikerjakan oleh rekanan, managemen penyelesaiannya langsung melalui e-Budgeting dan melalui perbankan oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Tuhan, Jangan Tunda Lagi Pilkada Dong!

Terkait dugaan adanya fee proyek yang masuk ke ‘kantong’ oknum Dinas Perikanan Banyuwangi, Hari Cahyo secara tegas menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi kepada pihak ketiga (rekanan).

“e-Budgeting, e-Kinerja, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah) di Dinas Perikanan telah dinilai A, nilai tersebut yang amat baik,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Transparansi Publik (Fortrap) kembali meluncurkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik korupsi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Viral Aplikasi Raqib Atid, Berikut Tanggapan Ustaz Muhammad Yusron

Kali ini, fokusnya adalah Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi yang ditengarai menerima aliran suap atau fee proyek dari para rekanan yang ditunjuk langsung oleh kepala dinas.

Dokumen hasil investigasi Fortrap yang dikirim ke redaksi Ringtimes menyebut Dinas Pertanian Banyuwangi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan meminta fee sebesar 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan oleh rekanan.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah