Colorindo Bantah Klaim Bapenda Banyuwangi Terkait Tunggakan Pajak

- 20 Mei 2020, 01:32 WIB
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.*
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.* /ANTARA/

“Kami mengakui ada 3 SKP kami yang kurang bayar. Tapi itu juga kesalahan Bapenda karena salah menulis zona (titik reklame), tapi itu akan segera kami bayar,” tegasnya.

Baca Juga: Mau Tau Cara Mengecek Status Bansos Covid-19? Mari Simak Caranya

Dalam notulen rapat juga disebutkan bahwa PT Colorindo Adhi Perkasa tidak mengakui 37 SKP dan Bapenda akan menindaklanjuti untuk mendapatkan hasil yang sebenar-benarnya.

“Jadi 37 SKP itu bukan milik kami. Tapi yang kami tahu titik reklamenya ada, tapi bukan kami yang mengajukan ijin. Itu reklame milik perusahaan rokok,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sikap tegas ditunjukkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terkait tunggakan pajak reklame tahun 2019.

Baca Juga: Jeff Bezos Diperkirakan Akan Menjadi triliuner pertama di dunia pada 2026.

PT Colorindo Adhi Perkasa menjadi salah satu perusahaan advertising yang diduga belum melakukan kewajiban membayar pajak reklame tahun 2019 sebesar Rp 53.813.440,-.

Oleh Bapenda, perusahaan yang memiliki 12 titik reklame di Banyuwangi tersebut telah diberi surat peringatan kedua pada Januari 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda, Alief Rachman Kartiono pada Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Ternyata Vaksin Virus Corona Sudah Ada Sejak 2001?Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x