Ternyata Wakaf Memiliki Peraturan, Jangan Salah Langkah

21 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi peraturan waqaf /Pixabay / image4you

RINGTIMES BANYUWANGI - Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyaratkan wakaf.

Selain itu masih cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang di wakafkan hanyalah benda tidak bergerak lainnya.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Buku Kompilasi Hukum Islam buku III pasal 223 karya H. Abdurrahman, SH.,MH bagaimana tata cara perwakafan yaitu:

Baca Juga: Pebedaan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Ibadah

Baca Juga: YLBHI Menyatakan MK Sudah Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Telegram Kapolri Rancu

Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuatnya Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.

Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkandiharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Ungkapan PCNU Terkait Penghapusan Khilafah di Ikrar Kesetiaan pada Pancasila

Baca Juga: 8 Perbuatan Istri yang Menghambat Rezeki Suami, Salah Satunya Menyombongkan Harta Benda

Baca Juga: 8 Pekerjaan yang Diharamkan dalam Islam, Nomor 7 Banyak yang Melakukan

Tanda bukti pemilikan harta benda

  1. Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud
  2. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftaran dan Pengumuman Benda Wakaf.

Di dalam UU No.41 tahun 2004 pasal 32-38 dijelaskan bagaimana prosedur pendaftarandan pengumumna harta benda wakaf sebagai berikut:

(Pasal 32 ) PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani Pasal 33).

Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,PPAIW menyerahkan xxx Salinan akta ikrar wakaf Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.

(Pasal 34) Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.

(pasal 35) Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.

(Pasal 36) Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan BadanWakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.

(Pasal 37) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.

(Pasal 38) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler