Pebedaan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Ibadah

28 Juli 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Salat //Aquilla Style

RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam hukum fiqih Islam, terdapat hukum yang berbeda dalam menjalankan setiap ibadah. Secara garis besar, terdapat lima hukum yang di-nash-kan dalam menjalankan ibadah, di antaranya terdapat hukum wajib, sunah, mubah, makruh, haram.

Adapun pegertian masing-masing dijelaskan sebagai berikut;

1. Wajib

Perkara wajib merupakan hal yang berkaitan dengan ibadah yang harus dilakukan dan akan membatalkan suatu ibadah apabila tidak dilaksanakan. Misalnya saja salat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah dll.

2. Sunnah

Sunnah adalah suatu amal yang dianjurkan oleh syariat namun tidak mencapai derajat wajib atau harus.

Baca Juga: Corona: Pencegahan Selama Idul Adha di UAE, Laki-Laki Lebih Banyak Terinfeksi Sebab Merokok

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, Berikut macam-macam sunnah;

1. Sunnah Muakkadah Suatu amalan sunnah masuk dalam kategori sunnah muakkadah, jika (a) Rasulullah Saw mengerjakannya secara rutin, (b) disebutkan keutamaannya, (c) dan –pada sebagian amalan- bagi seorang yang rutin mengamalkannya lalu ia terlewatkan maka amalan tersebut boleh diqadha’. Misalnya; Shalat Sunnah Fajar, Puasa Syawwal, dan lain sebagainya.

2. Sunnah Mustahabah Suatu amalan sunnah masuk dalam kategori sunnah mustahabah jika amalan tersebut disebutkan keutamaannya, namun Rasulullah Saw tidak rutin dalam mengerjakannya. Misalnya; Shalat Dhuha.

3. Sunnah Tathawwu’ (Ghairu Muakkadah) Suatu amalan sunnah yang masuk dalam kategori sunnah tathawwu’ jika amalan sunnah tersebut tidak disebutkan keutamaannya, namun boleh dilakukan secara sukarela.1 Misalnya; Shalat Qabliyah Maghrib. 

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Inilah Dampak Buruk Politik Dinasti di Banyuwangi

3. Mubah

Mubah merupakan hukum dari Allah terhadap aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Misalnya; Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab

4. Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Misalnya; Merokok

5. Haram

Haram yakni larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil. Misalnya; Minum khamr, praktik riba dll***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler