Ternyata Wakaf Memiliki Peraturan, Jangan Salah Langkah

- 21 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi peraturan waqaf
Ilustrasi peraturan waqaf /Pixabay / image4you

RINGTIMES BANYUWANGI - Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyaratkan wakaf.

Selain itu masih cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang di wakafkan hanyalah benda tidak bergerak lainnya.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Buku Kompilasi Hukum Islam buku III pasal 223 karya H. Abdurrahman, SH.,MH bagaimana tata cara perwakafan yaitu:

Baca Juga: Pebedaan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Ibadah

Baca Juga: YLBHI Menyatakan MK Sudah Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Telegram Kapolri Rancu

Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuatnya Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.

Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkandiharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Ungkapan PCNU Terkait Penghapusan Khilafah di Ikrar Kesetiaan pada Pancasila

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x