1. Perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa karena menunda waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadan selanjutnya.
2. Perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, sering terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan.
3. Perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta.
4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja kegilaannya.***