Bahkan para ulama telah menyepakati bahwa berhubungah suami istri saat haid sangatlah haram.
Baca Juga: 5 Adab Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Salah Satunya Dimulai dengan Cumbuan
"Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubui wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW," (HR. Tirmidzi, Ibunu Majah).
Perlu diingat, Hadits tersebut tidak hanya memaparkan terkait larangan berhubungan suami istri saat haid, tetapi juga larangan berhubungan melalui dubur.
Tidak diperbolehkan sama sekali untuk berhubungan suami istri melalui dubur dalam keadaan apapun.
Baca Juga: Hukum Berhubungan Suami Istri untuk Reproduksi Menurut Islam
Rasulullah SAW bersabda, "Benar-benar terlaknat orang yang menyetubui istrinya duburnya," (HR. Ahmad).
Ketika istri sedang haid, diperbolehkan melakukan apa saja untuk melayani sang suami, asalkan bukan berhubungan intim.
Dua waktu dilarang berhubungan suami istri di atas penting untuk dilihat dan ditaati agar sesuai ajaran agama Islam.***