Meskipun pada dasarnya memiliki rambut panjang diperbolehkan dalam islam, namun mereka harus tetap menjaga kebersihan dan merawatnya dengan baik.
Sebab memiliki rambut panjang memiliki perawatan yang lebih ekstra dibandingkan dengan memiliki rambut yang pendek.
Baca Juga: Hukum Mengonsumsi Obat Kuat saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya
Sebagaimana hadist dari Rasulullah SAW, “Siapa yang mempunyai rambut, hendaknya memulyakannya,” (HR. Abi Dawud).
Jangan biarkan rambut acak-acakan, tidak dibersihkan, dan tidak disisir.
Ketika rambut dibiarkan tidak dirawat, maka akan menjadi sumber dari penyakit dan rambut rawan terkena kutu.
Bagi mereka yang susah untuk merawat rambut panjang, alangkah baiknya untuk memotongnya menjadi pendek.
Hal yang menjadikan tidak boleh adalah ketika seorang pria memiliki rambut panjang yang tidak wajar dan menyerupai perempuan.
Allah SWT membenci seseorang yang berpenampilan tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki,” (HR. Imam Bukhori).***