2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga: 3.5 Juta Vaksin Pfizer Tiba di Indonesia, Ucapan Terimakasih untuk Pemerintah AS
Maksudnya menyebabkan bahaya disini adalah, efek yang bisa terjadi setelah melakukan vaksinasi.
Sekiranya akibat divaksin membuat kondisi fisik melemah saat puasa, MUI sendiri menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Jadi bagi kamu yang ingin lebih terlindungi dari bahaya Covid-19 tapi tetap bisa puasa, ini bisa menjadi kesempatan yang baik.
Dan juga aturan mudik pun sekarang diperketat, dan salah satu aturannya juga harus jalani vaksinasi.***(Zuhud Nurromdhoni/PikiranRakyatTasikmalaya.com)