8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Beras dan Uang Setiap Muzaki

- 22 April 2022, 19:15 WIB
Berikut ini beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, lengkap beserta besaran beras dan uang yang dikeluarkan
Berikut ini beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, lengkap beserta besaran beras dan uang yang dikeluarkan /freepik/master1305

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Beras Tahun 2022, Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima

Dalam hadist riwayat Bukhari Muslim diterangkan bahwa, Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa.

Zakat fitrah memiliki aturan dari segi ilmu fiqih, salah satunya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir, yakni orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab dan Artinya

2. Miskin, yakni orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, yakni orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, yakni orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah