3. Sunnah Tathawwu’ (Ghairu Muakkadah) Suatu amalan sunnah yang masuk dalam kategori sunnah tathawwu’ jika amalan sunnah tersebut tidak disebutkan keutamaannya, namun boleh dilakukan secara sukarela.1 Misalnya; Shalat Qabliyah Maghrib.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Inilah Dampak Buruk Politik Dinasti di Banyuwangi
3. Mubah
Mubah merupakan hukum dari Allah terhadap aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Misalnya; Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
4. Makruh
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Misalnya; Merokok
5. Haram
Haram yakni larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil. Misalnya; Minum khamr, praktik riba dll***