Pebedaan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Ibadah

- 28 Juli 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi Salat //Aquilla Style

3. Sunnah Tathawwu’ (Ghairu Muakkadah) Suatu amalan sunnah yang masuk dalam kategori sunnah tathawwu’ jika amalan sunnah tersebut tidak disebutkan keutamaannya, namun boleh dilakukan secara sukarela.1 Misalnya; Shalat Qabliyah Maghrib. 

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Inilah Dampak Buruk Politik Dinasti di Banyuwangi

3. Mubah

Mubah merupakan hukum dari Allah terhadap aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Misalnya; Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab

4. Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Misalnya; Merokok

5. Haram

Haram yakni larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak dapat ditakwil. Misalnya; Minum khamr, praktik riba dll***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x