RINGTIMES BANYUWANGI - Harta warisan merupakan bagian penting yang nantinya akan dipertanggungjawabkan oleh manusia di hadapan Allah SWT. Sehingga, pembagian harta warisan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum seseorang meninggal dunia.
Dengan adanya pembagian harta warisan semasa hidup, seseorang dapat terhindar dari kemungkinan perpecahan yang terjadi di antara keluarga.
Melakukan pembagian harta warisan merupakan kewajiban bagi seorang muslim, sedangkan harta warisan merupakan hak ahli warisnya. Oleh karena itu, melakukan pembagian harta warisan semasa hidup adalah anjuran bagi seorang muslim.
Baca Juga: Cair Bulan September Ini, Begini Cara Cek BLT Rp 500 Ribu Per KK
Dalam Islam, kerabat yang telah meninggal kehilangan haknya untuk mendapatkan harta warisan dari kerabat yang lain, misalnya seorang cucu.
Jika seorah ayah meninggal dunia, maka anak mendapat pembagian harta warisan, dan harta warisan tersebut juga nantinya akan dibagikan kepada cucu.
Akan tetapi, apabila seorang ayah meninggal, dan salah satu dari anaknya pun meninggal, maka cucu tidak mendapatkan warisan sebab terhalang oleh anak.
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari NU Online, berikut tata cara melakukan pembagian harta warisan yang sesuai ajaran agama Islam.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Bisa Bersama oleh Vidi Aldiano dan Prilly Latuconsina
Dalam ilmu faraid, terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk membahas harta warisan, yakni sebagai berikut: