Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

- 10 September 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris /Pixabay/Terimakasih0/

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah:  

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها  

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)   

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:  

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر  

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

Baca Juga: Tak Hanya Menyegarkan, Berikut 5 Manfaat Air Kelapa Hijau untuk Kesehatan Tubuh

Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut, tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah