Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

- 10 September 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris /Pixabay/Terimakasih0/

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس) Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.  

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.

Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.  

3. Siham (سهام)   Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.  

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام) Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.  

Baca Juga: Luncur di Bulan September, Ini Perbedaan Spesifikasi HP Realme 7 dan 7 Pro

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:  

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan  

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.

Contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.  

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah