Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

- 10 September 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris /Pixabay/Terimakasih0/

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24  

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya  

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:  

Baca Juga: Luncur di Bulan September, Ini Perbedaan Spesifikasi HP Realme 7 dan 7 Pro

Kasus 1  

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki.

Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:    

Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Ibu 1/6 4 Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24     Penjelasan:  

a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.  

b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.  

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah