c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
- 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
- 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
- 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.
Baca Juga: Arti Mimpi Jatuh dan Hujan Dalam Islam
Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3