Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

- 10 September 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris /Pixabay/Terimakasih0/

c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:     

- 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8     

- 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6     

- 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)  

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)  

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.  

Baca Juga: Arti Mimpi Jatuh dan Hujan Dalam Islam

Kasus 2  

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:   

Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3    

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah