Ngeri, Berikut Hukum dan Pandangan Islam Terhadap Pelakor

- 3 Oktober 2020, 20:30 WIB
ILUSTRASI orang ketiga.*
ILUSTRASI orang ketiga.* /pixabay

Hadist tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas telah melarang berbagai upaya apapun terkait dengan perselingkuhan. Terlebih dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Ancaman dan kecaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada laki-laki saja, akan tetapi semua yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga. Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadist berikut ini:

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Baca Juga: Sering Dilakukan, Berikut 3 Perkara Mudah yang Dapat Menghapus Pahala Sedekah

Artinya, ‘(Bukan bagian dari) pengikut kami, (orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya),

misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadist di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x