Dear Istri, Berikut Adalah Rentetan Dosa Jika Menolak Ajakan Suami

- 10 Oktober 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Unsplash

Al Bahuti rahimahullahu ta’ala menyatakan:

وللزوج الاستمتاع بزوجته ‏كل وقت على أي صفة كانت إذا كان الاستمتاع في القبل… ما لم يشغلها عن الفرائض أو يضرها، فليس له الاستمتاع ‏بها إذن، لأن ذلك ليس من المعاشرة بالمعروف، وحيث لم يشغلها عن ذلك ولم يضرها فله الاستمتاع: ولو كانت على التنور، ‏أو على ظهر قتب ـ كما رواه أحمد وغيره، وجاء في روضة الطالبين للإمام النووي: ولو كانت مريضة أو كان بها قرح ‏يضرها الوطء، فهي معذورة في الامتناع عن الوطء.

“Bagi suami boleh menikmati istrinya kapan saja, dengan cara apa saja jika jima’ dilakukan di Qubul atau kemaluan.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Akademisi Menilai DPR Membuat Jarak dengan Rakyat

Selama jima’ tersebut tidak menyibukkan dari melakukan kewajiban-kewajiban atau bisa menyebabkan bahaya bagi seorang istri.

Namun, jika menimbulkan bahaya maka suami tidak boleh melakukannya. Karena hal itu tidak termasuk perlakuan yang baik.

Jika tidak menyebabkan perilaku meninggalkan kewajiban dan tidak membahayakan istri maka suami boleh menjima’inya meski ia sedang berada di dapur atau sekedup sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad yang lainnya.”

Disebutkan dalam Raudhatuth Thalibin karya Imam An-Nawawi:

“Seandainya si istri sakit atau ia terluka jika melakukan jima’ maka istri ini memiliki udzur untuk menolak ajakan suaminya."

Apabila seorang istri menolak dan tidak menghendaki kemauan istrinya tanpa sebab seperti di atas, maka berdosalah wahai para istri.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah