Benarkah Onani atau Masturbasi Tak Berdosa? Begini Hukumnya

- 16 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi pisang.*
Ilustrasi pisang.* /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Masturbasi onani atau istimna’ merupakan aktivitas seksual yang dilakukan seorang diri untuk memuaskan dan memenuhi syahwat pada diri sendiri. Menurut beberapa pandangan orang dan ulama, masturbasi adalah aktivitas yang terlarang dan tercela.

Dari pernyataan tesebut, membuat hampir sebagian besar ulama menganggap bahwa perbuatan masturbasi atau onani adalah perbuatan yang dicela oleh Islam.

Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi atau onani tersebut adalah Imam asy-Syafi’I.

Akan tetapi, ada beberapa ulama yang memiliki pendapat berbeda dan tidak melebeli onani sebagai perbuatan yang tercela dan melanggar aturan agama Islam.

Baca Juga: 'Anak-anak Uighur Dipisahkan dari Orangtuanya', tapi China Menolak Laporan Tersebut

Seperti halanya Ibn Hazm yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com dari pecihitam.org mengatakan bahwa masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [la Itsma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur seseorang.

Ibn Hazm berargumen bahwa hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan sesuai dengan kesepakatan semua ulama.

Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan, karena dalam Al-Quran Allah berfirman:

…وقد فصل لكم ماحرم عليكم…

“…Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu…” Qs al-An’am: 119.

Sebagaimana diriwayatkan juga oleh Atho’, yaitu madzhab Ibnu Hazm yang memakruhkan perbuatan masturbasi. Ibnu Hazm berkata:

"Bahwa seorang laki-laki maapun perempuan yang menyentuh alat vital masing-masing, menurut ijma’ para ulama, hukumnya boleh (mubah). Maka perbuatan onani atau masturbasi tersebut tidak ada hukum yang mengharamkannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat di atas."

Baca Juga: Dijual, dicambuk dan diperkosa: Seorang wanita Yazidi mengingat penahanan ISIS

Dan karena Allah tidak menjelaskan bahwa perbuatan masturbasi sebagai hal yang haram, maka perbuatan itu merupakan perbuatan yang dibolehkan. Hal ini sesuai dengan Firman-Nya:

هوالذى خلق لكم مافى الارض جميعا

“…Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” Qs Al Baqarah:29

Akan tetapi, walaupun berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan masturbasi tidak haram, kita tetap membencinya, mengingat perbuatan itu tidak terpuji dan tidak tergolong akhlakul karimah.

Dengan demikian masturbasi atu onani atau istimna’ pada dasarnya bukan merupakan jalan normal dalam pemenuhan nafsu syahwat, dan dengan mempertimbangkan bahwa istimna’ bisa mendatangkan kerugian bagi pelakunya bila dibiasakan maka hukum asal masturbasi atau onani lebih condong kepada hukum makruh.

Jika telah nyata menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi atau onani merusak pelakunya atas dasar hadits Nabi yang melarang setiap perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, maka masturbasi atau onani hukumnya bisa menjadi haram.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Datang ke Indonesia November 2020, Belum Dijamin Halal?

Sedangkan masturbasi atau onani yang dilakukan guna menghindari perbuatann zina bisa menjadi mubah dan dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran yang berbunyi,

ان تجتنبوا كبئر ما تنهون عنه نكفر عنكم سياتكم و ندخلكم مدخلا كريما

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. Q.S. an-Nisa’ : 31.

Dan semuanya kembali kepadanya.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Peci Hitam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x