Pelajar hingga Masyarakat Umum Bisa Bikin SIM Gratis Resmi Disahkan Presiden

6 Januari 2021, 13:05 WIB
Jokowi telah meresmikan himbauan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis untuk pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.* /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/

RINGTIMES BANYUWANGI – Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis, Tarif, dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Rpublik Indonesia berisikan aturn tentang pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Berkaitan dengan PP No 76 Tahun 2020 tersebut, presiden Jokowi mengesahkan pembuatan dan perpanjang SIM gratis dari pemerintah untuk pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Meski demikian, tidak semua dapat merasakan dan menerima layanan pembuatan dan perpanjang SIM gratis dari pemerintah yang telah diresmikan Jokowi dari Desember tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Menurut PP tersebut, ada beberapa ketentuan dan golongan yang dapat mencicipi fasilitas dari pemerintah.

Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: 4 Ramalan Mbak You 2021, Mulai dari Skandal Seks hingga Bencana Alam di Indonesia

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Warga Korea Selatan Rebutan Daftar Operasi Plastik Sebelum Corona Usai

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Sebagaimana artikel ini pernah diterbitkan Pikiran-rakyat.com dengan judul Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca Juga: 5 Tanda Kadar Gula Darah Tinggi Semakin Parah, Waspada Kaki Sering Kesemutan

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alda Ahdira/Pikiran-rakyat)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler