Raffi Ahmad Tergugat, Polisi Katakan Acara Tak Berizin dan Langgar Prokes

15 Januari 2021, 18:45 WIB
Raffi Ahmad digugat lantaran langgar protokol usai suntik vaksin Covid-19. /Instagram/@raffinagita1717.

RINGTIMES BANYUWANGI – Gugatan dilayangkan kepada selebriti kondang, Raffi Ahmad karena dianggap melanggar protokol kesehatan pada sebuah acara yang dihadiri banyak masa.

Digugatnya Raffi Ahmad tersebut karena ia tak mengikuti aturan protokol kesehatan pada sebuah acara yang dihadirinya seusai divaksinasi tersebut.

Baca Juga: WNA Padati Bandara Menjelang Tahun Baru, Nakes Sayangkan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca Juga: Viral Hingga Media Luar Negeri, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Gresik Jadi Sorotan

Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing yang baru saja mengajukan gugatan atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad tepat sesudah dirinya divaksinasi dalam program vaksinasi perdana bersamaan dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin.

Gugatan dilayangkan David ke Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) secara resmi dan dikatakannta dalam keterangan tertulis.

Diketahui gugatan tersebut sudah diterima PN Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum David Tobing yakni Richan Simanjuntak SH serta Winner Pasaribu.

David menjelaskan, Raffi Ahmad dipilih untuk digugat karena diharapkan menjadi figur yang bisa dicontoh masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan hingga pelaksanaan vaksinasi.

Namun nyatanya, hanya beberapa waktu setelah Raffi Ahmad divaksinasi, ia justru menghadiri sebuah acara yang padat dengan manusia tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya beredar foto yang menampakkan Raffi Ahmad sedang berada dalam sebuah pesta tanpa menjaga jarak dan tak menggunakan masker setelah beberapa jam dari proses vaksinasi perdana yang dilakukannya di Istana Kepresidenan 13 Januari 2021 lalu.

Gugatan dilayangkan David karena dirinya memenuhi kapasitas sebagai seorang advokat yang menegakkan hukum dalam penanganan Covid-19 yang baru saja proses vaksinasinya dimulai.

Dalam keterangannya, David sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai tokoh publik dan influencer yang tidak memberikan contoh baik untuk masyarakat yang selalu menyorotinya.

“Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pegetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,” kata David yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada 15 Januari 2021.

David juga berpandangan apa yang dilakukan Raffi Ahmad bisa dicontoh oleh penggemar melihat dirinya merupakan tokoh publik yang memiliki banyak fans dan pengikut di berbagai media sosial.

“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujar David.

Beberapa gugatan yang dilayangkan kepada Raffi Ahmad berkenaan dengan Perbuatan Melawan Hukum terkait aturan daerah mengenai protokol kesehatan hingga pelanggaran norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian sebagai akibat Raffi tak melaksanakan kewajiban hukumnya setelah dikatakan melanggar protokol kesehatan yang seharunya mampu menggerakan sosialisasi program vaksinasi yang sedang berjalan.

Baca Juga: Sanksi Langgar Protokol Tak Pakai Masker, KTP akan Dicabut

Baca Juga: Istana Perketat Protokol Kesehatan, Siapapun yang Ingin Bertemu Presiden Wajib Swab dan Rapid Test

Sementara itu, Raffi Ahmad pun diminta untuk memberikan pernyataan maafnya kepada masyarakat atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya agar masyarakat tak meniru apa yang dilakukannya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler