Investor Asing Diizinkan Cari Harta Karun, Susi Pudjiastuti: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah

4 Maret 2021, 08:06 WIB
Jokowi Izinkan Investor Asing Cari Harta Karun, Susi Pudjiastuti: Kita Banyak Kehilangan Benda Bersejarah /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menanggapi perizinan pemerintah yang memperbolehkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk cari harta karun, Susi Pudjiastuti buka suara.

Harta karun di sini adalah benda muatan kapal yang tenggelam atau BMKT di bawah laut Indonesia.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden Jokowi dan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono agar BMKT bisa dikelola oleh pemerintah sendiri.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

“Pak Presiden @jokowi dan Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah,” tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya, Rabu 3 Maret 2021.

Susi Pudjiastuti juga mengatakan bahwa Indonesia sudah kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa ini.

“Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita,” tulis Susi Pudjiastuti menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Natalius Pigai Sebut Dirinya Telah Membungkam Tokoh Utama Buzzer

Izin pencarian harta karun ini diketahui merupakan salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Bahlil Lahadalia, selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

“14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalai mau cari harta arun di laut, bisa lah kau turun,” kata Bahlil Lahadalia melalui konferensi pers virtual, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Gara-gara Perpres Soal Miras, Amien Rais Sebut Jokowi Menantang Allah dan Kitab Suci

Baca Juga: Sindir Ma’ruf Amin yang Tak Tahu Menahu Soal Perpres Miras, Mardani Ali Sera Merasa Miris

Harta karun ini merupakan barang peninggalan sejarah yang terletak di kapal karam bawah laut. Hartakarun juga bisa berupa barang purbakala, serta barang yang bisa dibangun kembali.

Untuk pencarian harta karun, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya meminta izin resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

“Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yag ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan. Harus ada syarat-syarat notifikasi,” jelas Bahlil.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.com dengan judul Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun, Susi Pudjiastuti: Kita Sudah Banyak Kehilangan Benda Bersejarah

Baca Juga: Dewi Tanjung Tanggapi Kasus Harun Masiku: Orang-orang KPK Itu Presidennya Siapa ya?

Bahlil menambahkan bahwa syarat yang harus dipenuhi tersebut tidaklah mudah. Namun, untuk rincian syaratnya belum dilakukan.

‘Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Jokowi telah menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup karena mempertimbangkan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Alam.***(Endit Sahdita/Galamedia)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler