Jokowi Tunjuk Langsung Bupati dan Gubernur di 2023, Rocky Gerung: Cara Pertahankan Dinasti dan Oligarki

16 Maret 2021, 16:50 WIB
Rocky Gerung sebut penguasa sedang mengumpulkan cara mempertahankan dinasti /

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengamat politik, Rocky Gerung ikut menyinggung kabar yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal kewenangan Presiden Jokowi menunjuk langsung Gubernur yang masa jabatannya habis di tahun 2023.

Rocky Gerung awalnya membahas perihal bantahan Presiden Jokowi mengenai kecurigaan Amien Rais terhadap isu perubahann masa jabatan menjadi 3 periode.

Dalam sebuah interview, Rocky Gerung menganggap jika saat ini penguasa sedang mengumpulkan sumberdaya untuk mempertahankan dinasti atau bahkan oligarki.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Oligarki Mau Jokowi Berkuasa hingga 7 Periode

“Kita harus lihat ini sebagai paket lengkap cara kekuasaan mengumpulkan sumberdaya untuk mempertahankan entah itu dinasti atau oligarki” Terang Roky Gerung dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari channel Youtube Rocky Gerung Official pada Selasa, 16 Maret 2021.

“Nanti mulai tahun 2022 di tahun depan, itu Presiden Jokowi akan menguasai 270 Bupati Kabupaten Kota yang tidak boleh Pilkada sehingga harus PLT dan harus ditunjuk Presiden, jadi kita tahu akumulasi kekuasaan jalan terus,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Mendagri, Tito Karnavian memang baru saja menyatakan jika Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan di tahun 2024, menganut undang-undang yang ada yakni UU no 10 tahun 2016.

Baca Juga: Sebut Bangsa Terpecah Belah di Era Jokowi, Gus Nadir: yang Pecah itu PAN, Prof Amien Rais

Baca Juga: Sentil Rocky Gerung, Tjipta Lesmana Khawatir Moeldoko Bangkitkan Orde Baru Jilid 2

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Tito Karnavian yang merupakan mantan Kapolri itu di sebuah Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI pada Senin lalu.

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di Tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegas Tito Karnavian dikutip Ringtimesbanyuwangi dari Kemendagri.go.id. 

Diketahui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa “Pemunguntan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.” 

Kepastian Pilkada serentak yang akan dilakukan di tahun 2024 tersebut tentu membuat Presiden harus menunjuk langsung para PLT untuk mengganti para Bupati atau Gubernur yang masa jabatannya habis di tahun 2023.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler