Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Kombes Pol Sebut Diterima oleh Istri Bersangkutan

29 April 2021, 09:59 WIB
Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan proses penetapan Munarman menjadi tersangka kasus terorisme dan sebut hal itu sudah diterima oleh istri yang bersangkutan /ANTARA/Laily Rahmawaty/pri

RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terorisme.

Penangkapan Munarman ini dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumah bersangkutan yang berlokasi di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap karena diduga telah memobilisasi orang-orang untuk melakukan aksi tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Ungkap Permintaan kepada Jokowi, Marzuki Alie Sebut Beban Nadiem Makarim Sangat Berat

Dugaan lainnya yang ditujukan kepada Munarman yaitu telah bertindak jahat untuk memprovokasi seseorang untuk melakukan terorisme.

Bahkan Munarman disebut-sebut tidak memberikan informasi yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca Juga: Cek Kesehatan Mental, 10 Pertanyaan Psikologi Dalam Hidup

Densus 88 Anti Teror berhasil menemukan tujuh puluh barang bukti keterlibatan Munarman atas kasus terorisme.

Selanjutnya, Densus 88 Anti Teror melakukan penggeledahan ke markas FPI Pertamburan.

Ditemukan ada sejumlah barang bukti seperti cairan kimia dan serbuk yang diperkirakan sebagai unsur dari bahan peledak.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR, Ada Kaitan dengan Korupsi Tanjungbalai?

Cairan dan serbuk tersebut ternyata serupa dengan barang bukti pada penangkapan dan penggeledahan pada terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat pada 29 Maret 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penetapan Munarman sebagai tersangka ini telah dilaksanakan sejak 20 April 2021 lalu.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ungkapnya, berdasarkan konfirmasi pada Rabu malam 28 Maret 2021 dari Antara.

Baca Juga: 9 Tanda Pasangan Sedang Berbohong pada Anda

Menurut keterangan Ahmad Ramadhan, setelah menetapkan Munarman sebagai tersangka, barulah melakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang telah ditetapkan.

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa surat perintah terkait penangkapan itu sudah diketahui sebelumnya oleh istri Munarman.

“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga: Baim Wong Murka Rumah Tak Kunjung Usai, Semua Pekerja Proyek Dipecat

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa proses penangkapan Munarman ini sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depok.Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Ganjar Pranowo Sebut Garis Finish Pandemi Covid-19 di Depan Mata

Meski demikian, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Densus 88 Anti Teror belum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap Munarman.

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ujar Ramadhan.***(Andi Mifta Farid Panggeleng/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler