RINGTIMES BANYUWANGI – Rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan ini dilakukan tepat pada Rabu, 28 April 2021 malam bertempat di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan menggeledahan pada ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: 9 Tanda Pasangan Sedang Berbohong pada Anda
Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap untuk tidak menaikkan perkara tindak korupsi Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain selaku pengacara.
Pasalnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik KPK oleh Kepolisian Indonesia.
Bermula pada konstruksi perkara korupsi atas terangka Syahrial pada Oktober 2020 lalu, dirinya menemui Azis Syamsuddin untuk menyampaikan terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Baim Wong Murka Rumah Tak Kunjung Usai, Semua Pekerja Proyek Dipecat
Di saat itu, Azis Syamsuddin memperkenalkan Syahrial kepada Pattuju.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menginginkan agar perkara korupsi yang dilakukannya tidak naik hingga ke tahap penyidikan.