Buntut Panjang Penangkapan Munarman jadi Tersangka Terorisme hingga Keterkaitan Istri

29 April 2021, 16:13 WIB
Anggota Densus 88Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris diPerumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten padaSelasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Munarman dibebuk oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada Selasa malam, 27 April 2021 lalu sempat timbulkan kegaduhan.

Munarman yang sebelumnya ditangkap sebagai terduga hingga ditetapkannya sebagai tersangka kasus terorisme berbuntut panjang hingga keterkaitan sang istri dalam proses penangkapan.

Sebelumnya, Polisi telah memberitahu pihak keluarga, yakni istri Munarman mengenai surat penangkapan mantan Sekertaris Umum FPI sebagai terduga terduga terorisme.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan kenakan kemeja putih tanpa memakai sandal.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Lebih lanjut lagi, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 atas dugaan terorisme.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah itu kepolisian menerbitkan surat perintah penangkapan Munarman. Surat tersebut sudah diberitahukan kepada pihak keluarga, yaitu istri Munarman.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya oleh Tasikmalaya-Pikiranrakyat.com dengan artikel yang berjudul Sebelum Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Sebut Pihak Keluarga Sudah Mengetahui

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman antara.

Baca Juga: Munarman Terlibat FPI di Makassar, Guntur Romly: Jangan Biarkan dia Membuat Provokasi

Ramadhan mengungkapkan tim Densus 88 memiliki waktu sekitar 21 hari untuk mengusut kasus dugaan terorisme tersebut.

Ramadhan menjelas Munarman terjerat undang-undang tindak pidana terorisme.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," terang Munarman.

Sejauh ini, tim Densus 88 hanya menangkap Munarman. Selain itu, tim Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bahan peledak yang mirip ditemukan seperti di Bekasi dan di Condet yang nantinya akan dikaji lebih dalam oleh Puslabfor Polri.

Buntut panjang mengenai penangkapan Munarman sebagai tersangka terorisme, salah satu pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa penangkapan Munarman ini melanggar HAM.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Hadiri Baiat di Makassar

Munarman ditangkap bak teroris. Setibanya di Polda Metro Jaya,Munarman tampak ditutup matanya dan diborgol.

Mengenai hal tersebut, pihak kepolisian sudah mengonfirmasi terkait SOP penangkapan terduga teroris tersebut.

Menurut Munarman, hal tersebut mencegah terbukanya jaringan-jaringan teroris yang lain.

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” kata Munarman sebagaiaman dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Divisi Humas Polri pada 28 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Denny Siregar: ada Hubungannya dengan ISIS

SOP penangkapan tersebut juga melindungi petugas yang menangkapnya.

“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," jelas Ramadhan.

Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” lanjutnya.

Mesk Munarman dalam pengusutan aksi terorisme ini.***(Amila Yosalfa Fauziah/Tasikmalaya-Pikiranrakyat.com)

 

 

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler