Novel Baswedan Bersama 75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi

12 Mei 2021, 08:00 WIB
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). /Instagram/@novelbaswedanofficial

RINGTIMES BANYUWANGI – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya resmi dinonaktifkan. Mereka disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK tersebut resmi dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beri respons terkait kabar tersebut.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi Saat Lebaran Idul Fitri, Cek Wilayah yang Terdampak

Innalillahi wa inna ilahi rajiun...” tulis Febri Diansyah dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Twitter pribadinya, Rabu 12 Mei 2021.

“Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jai ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK,” lanjutnya.

Febri Diansyah mengatakan bahwa keinginan untuk menyingkirkanke-75 pegawai KPK telah terbuki.

Baca Juga: TKA Asal Wuhan China Dibela Masuk Indonesia, Ali Ngabalin Sebut Ada Perjanjian Kerja Sama

Namun, keinginan tersebut terkesan dipaksakan meski tidak ada dasar hukum yang kuat. Selain itu, peralihan status sebagai ASN seharusnya tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidk boleh merugikan pegawai KPK,” ujar Febri Diansyah.

Keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK berdasarkan Surat Keputudan tertanggal 7 Mei 2021 yang diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diterima di Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: NU Minta Masyarakat Salat Id di Rumah: Kalau Menular Menurut Agama Dosa

Dalam SK tersebut terdapat empat poin yang tertera.

1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

2. Memerintahkan kepada pegawai, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

3. Menetapkan lampiran.

Baca Juga: Anggota DPR: Mudik dan Arus Balik Lebaran Tak Perlu Dilarang, Cukup Libatkan RT/RW

4. Keputusan ini resmi sejak tanggal ditetapkannnya. Apabila terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan.

Novel Baswedan termasuk salah satu orang yang masuk di daftar tidak lolos tes TWK.

Novel Baswedan mengatakan bahwa ia akan berbicara dengan pegawai lainnya yang tidak lolos TWK.

Ia menyebut akan ada tim kuasa hukum yang menangani masalah tersebut.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir Bandang dalam Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Terdampak

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya Selasa, 11 Mei 2021.

Menurut Novel Baswedan, ada proses yang tidak wajar terkait TWK.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," pungkas Novel Baswedan.****

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler